Pengadilan Niaga Menangkan Gugatan Asep Hendro atas Merek AHRS

Jakarta, MusicOtoBiz.com – Sengketa kepemilikan merek AHRS yang sempat menjadi perhatian di kalangan industri otomotif akhirnya menemui titik terang. Asep Hendro selaku pendiri brand AHRS resmi memenangkan gugatan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. AHRS yang merupakan singkatan dari Asep Hendro Racing Sport dikenal sebagai salah satu merek otomotif populer pada era 1990-an. Brand tersebut…

Jakarta, MusicOtoBiz.com – Sengketa kepemilikan merek AHRS yang sempat menjadi perhatian di kalangan industri otomotif akhirnya menemui titik terang. Asep Hendro selaku pendiri brand AHRS resmi memenangkan gugatan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

AHRS yang merupakan singkatan dari Asep Hendro Racing Sport dikenal sebagai salah satu merek otomotif populer pada era 1990-an. Brand tersebut berkembang pesat dan memiliki basis konsumen yang cukup kuat di dunia balap dan aksesori kendaraan.

Namun, di tengah perkembangan bisnisnya, Asep Hendro menghadapi persoalan hukum setelah merek AHRS didaftarkan pihak lain pada 2023 dan 2024. Tidak menerima hal tersebut, ia kemudian mengajukan gugatan kepemilikan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak atas nama yang telah lama digunakannya.

Dalam putusan Nomor 140/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Asep Hendro. Putusan tersebut sekaligus membatalkan kepemilikan merek yang sebelumnya didaftarkan oleh pihak lain.

Perkara ini bermula ketika seseorang bernama Heri diketahui mendaftarkan merek “AHRS Racing” serta “AHRS Racing Products” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 28 April 2026, Pengadilan Niaga menyatakan batal merek AHRS Racing dengan nomor pendaftaran IDM001203307 yang didaftarkan atas nama Heri pada 31 Agustus 2023.

Selain itu, majelis hakim juga membatalkan merek AHRS Racing Products beserta logonya dengan nomor pendaftaran IDM001322536 yang terdaftar pada 27 Agustus 2024.

Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi Asep Hendro dalam mempertahankan identitas merek yang telah dibangun selama puluhan tahun. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terkait pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan pemilik merek di Indonesia.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Passion sama musik dan humanisme. Penulis yang masih belajar dan berkeinginan membuat buku best seller terus punya mobil BMW seri terbaru.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports